Zannuba Wahid Website

We cannot make the world safe for democracy unless we also make the world safe for diversity - Aga Khanquote

Kisah Raju Dari Langkat

Sebuah peristiwa yang mengusik rasa keadilan diberitakan salah satu koran nasional, Rabu (22/2/2006). Seorang anak berusia 8 tahun bernama Muhammad Azwar alias Raju harus ditahan dalam penjara sejak 19 Januari hingga 2 Februari 2006 di Rutan Pangkalan Brandan.

Perkara awalnya sebenarnya cukup sepele. Raju berkelahi dengan kakak kelasnya Armansyah 14 tahun, Rabu 31 Agustus 2005. Keduanya sama-sama terluka. Namun orangtua Armansyah mengadukan Raju kepada polisi. Anak bungsu pasangan Sugianto dan Saedah itu pun disangka melakukan penganiayaan. Hingga perkaranya sampai ke meja hijau dan hakim Tiurmaida H. Pardede di Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara memutuskan menahan bocah itu di Rutan.

Untuk mengetahui lebih jelas kasus ini, saya pun bertolak ke Medan menemui pengacara Raju, Jonathan Pardede, Sabtu (25/2/2006). Ternyata, Jonathan dan tim pembela Raju dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan sedang diadukan oleh Hakim Tiurmaida karena dianggap melecehkan persidangan (countempt of court). Tapi dia tak terima atas tuduhan itu.

Tak hanya dari pembela Raju, saya pun segera bertolak ke Stabat guna mendapat informasi dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini. Perjalanan ke Ibukota Kabupaten Langkat itu sekitar tiga jam perjalanan. Di Kantor Polres Langkat, saya mempertemukan para advokat Pusat Kajian dan Perlindungan Anak dengan Ketua PN Langkat Syamsul Bahri dan Kepala Polres Langkat Ajun Komisaris Besar Anang Syarif di Stabat.

Sebuah kesepakatan berdamai lahir dalam pertemuan yang saya fasilitasi ini. Ketua PN Langkat mengatakan akan meminta Tiurmaida mencabut gugatannya terhadap Tim Pembela Raju dari PKPA.

Sebelum meninggalkan kota rambutan itu, saya dan pengacara singgah di kediaman Raju. Raju dan orang tuanya tinggal di rumah merangkap warung makan yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjungpura–Pangkalan Brandan, Desa Paluh Manis, Kec.Gebang.

”Kami panggil dia Raju karena senang dengan kegagahan tokoh Raju dalam film-film India,” kata Saedah ibunda Raju yang menyambut kami di warungnya. Kegundahan masih menyelimuti Saedah ketika dia menceritakan nasib putra kesayangannya. Demikian juga Raju. Dia menangis saat menemui rombongan kami. ”Jangan takut nak, ini kakak dari Jakarta,” kata Saedah menenangkan putranya seraya mendudukan Raju di samping saya.

Menurut Saedah, sejak dijebloskan ke penjara Raju jadi takut menemui orang-orang baru yang datang ke rumahnya. ”Dikiranya dia mau ditangkap lagi,” kata Saedah terisak.

Sebagai buah tangan saya bawakan sebuah bola sepak bertandatangan bapak saya, Abdurrahman Wahid. Ini sebagai simbol solidaritas bapak terhadap Raju yang punya hobi serupa dengannya, yaitu sepakbola. “Kakak akan kasih bola ini, jika Raju janji tidak sedih lagi,” kata saya membesarkan hati bocah yang lahir 9 Desember 1997.

Tangis putra bungsu pasangan Sugianto dan Saedah itu pun mereda. Dia segera mendekap si kulit bulat.

Dari pertemuan itu saya memahami, pengadilan dan penjara telah membuat bocah itu trauma. Dalam beberapa kesempatan, hakim yang menjebloskan Raju ke penjara mengatakan tindakannya itu berpijak pada hukum.

Menurut saya, secara yuridis formal hakim mungkin benar. ”Tapi hukum tidak hanya harus terpaku pada aturan formal, tapi juga harus punya nurani. Tidak kaku jika menghadapi kasus anak seperti ini,” kata saya kepada wartawan sebelum meninggalkan rumah Raju.

Saya menilai kasus ini sebagai pelajaran berharga agar aparat hukum menghargai hak anak. Tapi harus disadari, kerancuan hukum itu juga akibat definisi ‘anak’ oleh sistem perundangan-perundangan belum kompak. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak.

Dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1990 disebutkan bahwa anak adalah “…setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.”

Jika ’kekompakan’ itu tidak tercapai, bukan tidak mungkin kasus yang menimpa Raju ini akan berulang.

Dalam menangani kasus anak yang bermasalah dengan hukum, saya berharap pengadilan lebih mengutamakan pendekatan perbaikan atau restorative justice. “Pendekatan ini alternatif daripada pendekatan punitif dengan memenjarakan anak,” harap saya waktu itu.

Harapan saya itu bukan di awang-awang. Bocah itu tidak di penjara tapi dikembalikan kepada orang tuanya, walaupun Hakim Tiurmaida H Pardede dalam sidang ke-11, memvonis Raju bersalah. Bahkan selanjutnya terjadi perdamaian spontanitas antara keluarga Raju dan Armansyah disaksikan Ketua KPAI di pelataran Masjid Azizi, Desa Paluh Manis, Gebang.

Posted May 5th, 2008
Categories: Journal

Tags: , ,

No Comments Yet

Be the first one to write a comment

Leave a comment

Some HTML are OK.