Zannuba Wahid Website

We cannot make the world safe for democracy unless we also make the world safe for diversity - Aga Khanquote

Islam dan Paradoks Modernitas di Indonesia

Islam mengalami masa kemunduran pada saat peradaban Barat berada dalam puncak kejayaannya. Sejak abad ke-19, sebagian besar dunia Islam diduduki oleh negara-negara Barat. Dalam suasana kemunduran itulah gerakan modernisme Islam muncul. Gerakan ini ditandai secara kuat oleh keyakinan bahwa kejayaan Islam akan bisa diraih kembali jika umat Islam kembali kepada al-Quran dan Hadis dan ajaran-ajaran yang asli. Karenanya, modernisme pemikiran Islam dalam praktiknya adalah purifikasi ajarannya.

Ini sebenarnya merupakan kerangka berpikir yang paradoks. Keinginan untuk menjadi modern (sebagaimana yang dicapai Barat) ditopang oleh keyakinan tentang pentingnya kembali kepada ajaran Islam yang asli. Tidak mengherankan jika dalam jangka panjang kita melihat bahwa modernisme Islam justru melahirkan banyak penyimpangan dalam pemikiran dan gerakannya. Sejarah menunjukkan bahwa gerakan fundamentalisme Islam justru menjadi anak kandung dari modernisme Islam. Demikian juga terorisme dan bentuk-bentuk radikalisme yang lain.

Dalam kasus Indonesia, kaum Islam modernis justru menunjukkan sikap politik yang kaku dalam berpolitik seperti ditunjukkan oleh Partai Masyumi selama satu setengah dasawarsa pasca kemerdekaan. Sebaliknya, kaum yang disebut tradisionalis yang direpresentasikan oleh Nahdlatul Ulama (NU) justru menampakkan sikap politik yang lebih fleksibel, adaptif dan akomodatif terhadap otoritas sekular. Di satu sisi paradoks yang melekat dalam modernisme Islam tampaknya belum bisa diselesaikan dengan tuntas sampai saat ini. Di sisi lain, NU yang tidak pernah mengkampanyekan modernisasi justru mununjukkan watak yang dinamis dan mampu melakukan perubahan-perubahan radikal yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat yang fundamental.

Karakter utama NU sebagai rezim pemikiran adalah kuatnya tradisi berpikir serba-fiqih di dalamnya. Pemikiran demikian secara sepintas lalu sangat ketinggalan zaman, karena hanya mengikuti pendapat ulama di masa lampau. Tapi, bagi yang mengamati dengan cermat dan seksama, maka di dalam pemikiran serba-fiqih tersimpan watak dinamis dan transformatif yang memungkinkan pemikiran NU berkembang dan berdialog dengan berbagai nilai yang datang dari perdaban lain.

Pemikiran yang kaku memang kadang terlihat ketika ulama NU merujuk kepada pendapat ulama terdahulu saja. Tapi, itu hanya sebagian kecil dari tradisi pemikiran NU. Karena sudah sejak lama ulama NU mengubah tradisi pemikirannya kepada cara bermazhab secara metodologis atau manhaji. Dalam cara demikian, yang paling berperan adalah teori hukum (ushul al-fiqh) dan kaidah-kaidah hukum (legal maxim, qawaid fiqhiyyah), bukan pendapat (qaul) ulama klasik itu sendiri.

Kedua perangkat itu berfungsi sebagai daerah sangga, yakni tempat ajaran Islam diterjemahkan dan diterapkan dengan memperhatikan aspek lokalitas dan kepentingan manusia dalam arti yang luas (maslahah). Orientasi pemikiran serba-fiqih yang mengutamakan kemaslahatan inilah yang membuat ulama-ulama NU bisa terus mengembangkan diri dan berdialog dengan berbagai tradisi dari peradaban lain. Pada saat yang sama, mereka bisa melakukan perubahan yang fundamental tanpa menimbulkan keguncangan yang berarti.

Simak misalnya perubahan radikal dalam pemikiran ulama NU ketika K.H A Wahid Hasyim sebagai Menteri Agama RI pasca pengakuan kedaulatan menerima usul agar siswi (perempuan) bisa diterima di Sekolah Guru Hakim Agama Negeri (SGHAN). Pada waktu itu ulama sebenarnya masih memegang pendapat yang mengatakan bahwa wanita tidak diperbolehkan menjadi hakim agama. Secara tidak langsung, KH A Wahid Hasyim telah mengubah secara perlahan pemikiran tersebut, karena jika seorang perempuan bisa sekolah di SGHAN, maka kelak dia juga bisa menjadi hakim agama. Dan, perubahan itu pada akhirnya diterima sampai sekarang tanpa ada pertentangan yang berarti. Demikian juga ketika NU memutuskan untuk membolehkan perempuan menjadi presiden seperti diputuskan dalam Musyawarah Nasional Ulama NU di Lombok Nusa Tenggara Barat pada 1997.

Pemikiran serba fiqih, dengan demikian, mencegah suatu cara pandang monokultural terhadap realitas dan pada saat yang sama menyediakan daerah sangga yang rasional bila tujuan keagamaan dalam wilayah politik mengalami jalan buntu. Pemikiran serba fiqih menyediakan jalan keluar tanpa harus terjebak dalam sikap-sikap yang ekstrem. Para ulama NU misalnya pernah memperjuangkan agar syariah bisa dimasukkan dalam undang-undang negara pada sidang-sidang Konstituante 1958-1959. Namun, ketika usaha ini menemui jalan buntu, maka mereka tidak menolak eksistensi UUD 1945 dan Indonesia sebagai negara bangsa, tetapi menerimanya sebagai realitas politik dengan penuh kesungguhan, terutama karena umat Islam diberi kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya. Kaidah fiqih yang dirujuk adalah “apa yang tidak bisa diwujudkan semuanya, tidak boleh ditinggalkan bagian terpenting di dalamnya” (ma la yutraku kulluh, la yutraku julluh). Inilah solusi secara fiqih yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika politik NU sepanjang sejarah Indonesia dan mencegahnya terperosok dalam berbagai bentuk radikalisme yang justeru kontraproduktif terhadap cita-cita agama dan negara bangsa.

NU menunjukkan suatu keunikan bahwa modernisasi bisa dikawinkan secara efektif dengan khazanah pemikiran keagamaan masa lampau. Pemikiran keagamaan yang serba-fiqih menunjukkan watak dinamis dan transformatif sehungga berhasil meletakkan pangkalan-pangkalan pendaratan bagi pengembangan masyarakat ke depan serta perubahan relasi struktural di dalamnya, tidak terkecuali dalam hal hubungan gender, antar-agama dan antar-ideologi.

Peradaban fiqih telah menjadi warisan dan kekayaan yang sangat berharga, sehingga ada landasan berpijak yang sangat kuat untuk pengembangan masyarakat bangsa ke depan. Tantangannya ke depan adalah bukan menemukan tradisi peradaban fiqih yang sama sekali baru, tetapi mengembangkan tradisi itu secara dinamis dan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan hakiki manusia – suatu tugas yang jauh berat dari menemukan tradisi itu sendiri. Dalam konteks ini, dibutuhkan pemikiran yang mampu membuat proyeksi atas masa depan berdasarkan kompleksitas kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang ada.

Posted April 30th, 2008
Categories: Pluralisme

Tags: ,

No Comments Yet

Be the first one to write a comment

Leave a comment

Some HTML are OK.