Zannuba Wahid Website

We cannot make the world safe for democracy unless we also make the world safe for diversity - Aga Khanquote

Islam, Politik dan Pluralisme di Indonesia

Meskipun selalu dalam kondisi yang sulit dipersatukan, Islam tetap menjadi fitur dan unsur penting dalam politik di Indonesia. Islam yang berkembang di Indonesia pada masa awal sesungguhnya merupakan manifestasi keberagamaan yang moderat dan toleran terhadap tradisi, kultur dan berbagai bentuk kepercayaan masyarakat yang ada. Dengan manifestasi seperti itu tidak heran jika Islam sangat mudah diterima oleh masyarakat dan perkembangan Islam di kawasan ini berjalan sangat cepat.

Manifestasi seperti itu bisa dipahami karena Islam yang masuk ke Indonesia pada masa awal atau gelombang pertama adalah Islam yang bercorak sufistik. Para sejarawan menyebutkan pada masa awal Islam berkembang sebagai aktivitas para sufi (Taufik Abdullah, 1991: 20). Islam menonjolkan dimensi spiritualitas dan membebaskan manusia dari belenggu simbol, ritualisme, atau bentuk-bentuk formalisme yang lain. Dalam konsep para sufi, Islam hadir dalam nilai-nilai universal yang bersifat melampaui syariat. Islam yang dikembangkan para sufi dengan sendirinya lebih terbuka, moderat dan toleran.

Ketika seorang sufi menghadapi masyarakat yang belum bisa melaksanakan salat lima waktu secara rutin, maka ia tidak akan menyalahkan atau mengkafirkan masyarakat itu. Karena bagi seorang sufi yang terpenting masyarakat sudah mengenal iman, yaitu keyakinan dan kepasrahan kepada Sang Pencipta. Karena itu, Islamisasi yang dijalankan para sufi bersifat gradual dengan membangun sikap Islam dari dimensi spiritualitasnya baru kemudian syariatnya. Ini tentu berbeda dengan para aktivis Islam atau juru dakwah di Indonesia akhir-akhir ini yang cenderung membangun sikap Islam dari syariatnya dulu, sehingga keberagamaan yang muncul terasa kering dan kaku. Kalau Islamisasi para sufi betujuan menyatukan masyarakat, maka Islamisasi yang menonjolkan syariat cenderung memecah belahnya.

Jalan yang dirintis para sufi itu kemudian dilanjutkan oleh Islamisasi generasi kedua, yaitu berkembangnya Islam yang bercorak fiqih. Kalau di kalangan para sufi yang diolah adalah dimensi spiritualitas atau ruang batin masyarakat, maka para fuqaha (ulama fiqih) mengolah masyarakat dalam dimensi syariatnya, dimensi rasionalitasnya. Kaum sufi yang menyebarkan Islam dipanggil dengan sebutan wali. Sementara para fuqaha dipanggil dengan sebutan kiai.

Meski manifestasi keislaman kiai-kiai itu berorientasi sangat kuat kepada pemikiran yang serba-fiqih, namun bukan berarti pemikiran dan sikap keberagamaan mereka menjadi hitam-putih dan kaku, sebagaimana pemikiran kelompok Islam yang selalu menonjolkan syariat. Hal itu dimungkinkan karena dalam tradisi berfikir serba fiqih dikembangkan suatu pola pemikiran yang tidak pernah tunggal. Tradisi fiqih justru mengembangkan pola pemikiran dan pemahaman agama yang plural.

Nahdlatul Ulama sebagai ormas Islam yang secara terus-menerus mengembangkan tradisi dan pemikiran Islam serba-fiqih secara tegas sejak awal berdirinya menyatakan berpegang kepada empat mazhab fiqih (yaitu, Hanafi, Maliki, asy-Syafi’i dan Hanbali). Pilihan kepada empat mazhab yang berbeda dengan sendirinya merupakan bentuk penerimaan terhadap pluralisme dan upaya mengembangkan pemikiran dan sikap keberagamaan yang tidak kaku dan monolitik.

Nahdlatul Ulama sebagai ormas Islam yang secara terus-menerus mengembangkan tradisi dan pemikiran Islam serba-fiqih secara tegas sejak awal berdirinya menyatakan berpegang kepada empat mazhab fiqih (yaitu, Hanafi, Maliki, asy-Syafi’i dan Hanbali). Pilihan kepada empat mazhab yang berbeda dengan sendirinya merupakan bentuk penerimaan terhadap pluralisme dan upaya mengembangkan pemikiran dan sikap keberagamaan yang tidak kaku dan monolitik.

Dalam konteks ini ada dua level pluralisme yang terintegrasi secara utuh dalam tradisi fiqih. Level pertama disebut bermazhab secara tekstual, atau mengikuti pendapat ulama sebagaimana yang termaktub dalam kitab-kitab kuning. Ini biasa disebut sebagai bermazhab secara qauliy (mengikuti qaul ulama). Pluralisme dimungkinkan karena ulama-ulama mazhab mempunyai padangan yang berbeda-beda dalam melihat satu persoalan atau kasus.

Level kedua disebut bermazhab secara metodologis, yaitu metodologi pemikiran ulama dalam mengambil keputusan hukum (istinbath), atau biasa disebut dengan bermazhab secara manhajiy. Ketika qaul ulama dianggap tidak mencukupi untuk memecahkan suatu persoalan, maka yang diikuti adalah metodologi mereka, yaitu dengan menggunakan teori hukum (usul al-fiqh) dan kadidah-kaidah hukum (qawaid fiqhiyyah).

Karena itu, ketika memutuskan status hukum suatu masalah sosial-keagamaan, NU selalu memberikan alternatif yang tidak pernah tunggal. Ketika memutuskan status hukum bunga bank misalnya, NU memutuskan ada tiga pendapat tentang itu: (1) ada ulama yang mempersamakan bunga dengan riba, sehingga bunga bank hukumnya haram; (2) ada ulama yang berpendapat bahwa bunga bank berbeda secara fungsional dengan riba, sehingga hukumnya boleh; dan (3) ada ulama yang mengatakan bunga bank hukumnya syubhat. Masing-masing pendapat mempunyai argumentasi yang kuat. Tiga keputusan itu diserahkan sepenuhnya kepada umat untuk mengikuti salah satunya tanpa ada paksaan untuk mengikuti salah satunya.

Dengan demikian orientasi kepada dan sekaligus apresiasi terhadap pluralisme merupakan sesuatu yang melekat (built in) dalam tradisi fiqih. Sehingga tidak heran jika Islam yang berkembang Indonesia pada masa awal sampai saat ini sebagaimana yang direpresentasikan oleh NU berwatak sangat moderat, plural dan toleran.

Pemikiran yang demikian memungkinkan NU bisa eksis dan berkembang bersama-sama dengan berbagai masyarakat dan bangsa yang lain dari agama dan kultur yang berbeda. Di sini NU menempatkan Islam sebagai salah satu unsur yang membentuk Indonesia (komplementer). Islam bukan faktor tandingan terhadap agama dan kelompok lain.

Pada saat yang sama, NU menempatkan Islam dalam kerangka universalisme peradaban. Universalisme itu tercermin dalam ajaran-ajarannya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap unsur-unsur utama dari nilai kemanusiaan dengan diimbangi oleh kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam sendiri. Keterbukaan itu membuat kaum Muslimin selama beberapa abad mampu menyerap segala manifestasi kultural dan wawasan keilmuan yang datang dari peradaban-peradaban lain (Abdurrahman Wahid, “Universalisme Islam dan Kosmopolitanisme Perdaban Islam”, 1995).

Situasinya agak berbeda ketika modernisme Islam datang dan berkembang di Indonesia pada akhir abad ke-19. Modernisme datang dengan semangat purifikasi, yaitu kembali kepada al-Quran dan Hadis dengan membersihkan ajaran Islam dari pengaruh tradisi masyarakat yang dianggap sesat.

Secara politik, modernisme menempatkan Islam sebagai “ideologi alternatif” terhadap ideologi Barat yang sekular. Karena itu, perjuangan politik kaum modernis adalah Islamisasi semua sendi kehidupan bangsa, termasuk di dalamnya Islamisasi negara, sekurang-kurangnya formalisasi syariat dalam kehidupan politik negara.

Penting dicatat di sini bahwa ada beberapa varian modernisme Islam di Indonesia. Ada yang berusaha menerapkan syariat Islam secara langsung di tengah masyarakat. Ada yang memilih jalur memutar dengan perjuangan menguasai parlemen dan birokrasi terlebuh dahulu sebelum menerapkan syariat.

Hal itu tentu berbeda dengan NU atau PKB yang merepresentasikan tradisi keagamaan NU di wilayah politik. Bagi NU, implementasi al-Quran dan Hadis secara literal dan skriptural – sebagaimana yang dilakukan oleh kaum modernis Islam – yang di situ al-Quran dan Hadis dielaborasi dalam konteks historisnya yang asli tanpa modifikasi dengan persepsi humanitarian tentu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang ganjil. Dalam implementasi demikian, Islam akan tampil dalam wajah yang sentimentil karena romantisme di masa lalu, tetapi reaksioner ketika menghadapi kenyataan dan persoalan masyarakat masa kini.

Selain tradisi berfikir fiqih yang di dalamnya kemaslahatan dan keluhuran martabat manusia sangat ditonjolkan, NU juga mengimlementasikan Islam dalam posisi saling melengkapi dengan tradisi dan budaya masyarakat yang ada. Fiqih mengajarkan bahwa keberagamaan bisa dimanifestasikan dalam bentuk budaya, sementara kebudayaan juga bisa menguatkan orientasi humanitarian agama. Dengan kata lain, Islam berfungsi sebagai wahana pengayoman budaya masyarakat, dan pada saat yang sama agama menjadikan budaya sebagai wahana pematangan dirinya.

Perbedaan ideologi mengenai hubungan Islam dan budaya, Islam dan agama lain, serta konstruk keindonesiaan yang dicita-citakan itu yang sebenarnya menjadi hambatan utama persatuan partai dan ormas Islam selama ini. Ketika ada musuh bersama seperti kolonialisme di masa lalu, maka perbedaan itu bisa sedikit dilupakan. Namun ketika musuh bersama tidak ada, maka perbedaan itu terus muncul menjadi ketegangan-ketegangan yang sulit dihindarkan.

Kalau NU dan PKB menganggap masalah ideologi dan konstruk keindonesiaan sudah selesai dari sudut pandang Islam, maka kelompok partai-partai Islam masih tetap menganggap “negara Islam” sebagai fokus perjuangan politik dalam rangka mewujudkan “kerajaan Tuhan di bumi”.

Tanpa bermaksud mengklaim, bandul dan orientasi negara sebenarnya selalu ditentukan oleh partai-partai “Islam” yang terbuka, yaitu PKB dan PAN. Hal ini tidak lain karena keterbukaan dan sikap politik yang moderat dan menghargai pluralisme merupakan kondisi yang mutlak bagi sebuah masyarakat bangsa yang pluralistik seperti Indonesia. Sudah berulang kali dicoba, upaya menjadikan Indonesia sebagai negara Islam selalu gagal, bukan saja karena konsepnya yang belum jelas, tetapi juga karena penolakan dari masyarakat yang bersumber pada kesadaran utuh tentang kehidupan bersama dalam suatu wadah bernama negara bangsa.

Namun ini semua bisa berubah kalau kondisi ekonomi makin memburuk, di mana ada kondisi democracy fatigue. Demokratisasi dan liberalisasi ekonomi yang dikembangkan selama ini justru menghasilkan suatu kondisi yang tidak menguntungkan bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil. Kasus Lapindo, naiknya BBM, kelangkaan pangan dan naiknya harga kebutuhan pokok misalnya dianggap sebagai kegagalan liberalisasi ekonomi dan politik sekaligus yang dijalankan pemerintah selama ini.

Itulah dua arus utama gerakan Islam di Indonesia. Perbedaan yang bersumber dari cara berpikir yang berbeda itu tentu saja tidak mudah untuk dipertemukan, dan memang tidak perlu dipaksakan agar bersatu. Di sini dibutuhkan pemimpin-pemimpin umat yang mampu menjadikan perbedaan itu menjadi sumber kekuatan bagi dinamisasi gerakan Islam di Indonesia sendiri. Pemimpin umat yang pemikiran dan totalitas hidupnya melampuai sekat-sekat ideologi dan primordialisme.

Pada saat yang sama, ketegangan dan perpecahan yang terus berlanjut pada akhirnya akan mencapai kulminasi pada munculnya tradisi baru dalam gerakan dan pemikiran Islam yang khas dan sesuai dengan wajah Indonesia modern yang plural. Seperti ketegangan antara agama dan gereja di Barat yang berkulminasi pada lahirnya Abad Pencerahan.

Posted April 23rd, 2008
Categories: Pluralisme, Politik

Tags: , , , ,

No Comments Yet

Be the first one to write a comment

Leave a comment

Some HTML are OK.