Kisah Raju Dari Langkat

Sebuah peristiwa yang mengusik rasa keadilan diberitakan salah satu koran nasional, Rabu (22/2/2006). Seorang anak berusia 8 tahun bernama Muhammad Azwar alias Raju harus ditahan dalam penjara sejak 19 Januari hingga 2 Februari 2006 di Rutan Pangkalan Brandan.
Perkara awalnya sebenarnya cukup sepele. Raju berkelahi dengan kakak kelasnya Armansyah 14 tahun, Rabu 31 Agustus 2005. Keduanya sama-sama terluka. Namun orangtua Armansyah mengadukan Raju kepada polisi. Anak bungsu pasangan Sugianto dan Saedah itu pun disangka melakukan penganiayaan. Hingga perkaranya sampai ke meja hijau dan hakim Tiurmaida H. Pardede di Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara memutuskan menahan bocah itu di Rutan.

